Warga Minta Polres Langkat Tindak Tegas Galian C di Kecamatan Wampu

Warga Minta Polres Langkat Tindak Tegas Galian C di Kecamatan Wampu

topmetro.news – Polres Langkat diminta hentikan dan tangkap pengusaha eksploitasi galian C jenis tanah timbun yang diduga ilegal di Lingkungan I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Menurut masyarakat di sekitar lokasi eksploitasi usaha galian C diduga ilegal yang dikelola AT sudah sangat meresahkan. Selain menimbulkan beragam masalah lumpur dan debu, kegiatan tersebut telah merusak lingkungan.

“Bekas galian di lokasi tambang itu sudah sangat dalam. Warga khawatir, cekungan dari aktivitas galian tersebut akan berdampak pada lingkungan sekitar dan membahayakan anak-anak karena berubah menjadi kolam dalam. Galian C di Lingkungan I itu di kerjakan sama Agus T alias AT. Dugaannya gak ada izinnya. Ngoreknya pun terlalu dalam. Kalau air Sungai Wampu naik, airnya bakal tertampung di situ,” tutur warga, Senin (25/9/2023). siang.

Dulunya, kata salah seorang warga yang mengaku beranama Sukardi, di lokasi tambang tersebut merupakan wilayah tanah berbukit. Karena aktivitas galian yang berkepanjangan, bukit yang tinggi jadi berubah menjadi cekungan (kolam).

Rasa Khawatir

“Areal di dekat aliran Sungai Wampu itu pun kian dalam. Kami khawatir dampaknya akan di rasakan oleh warga di sekitar kampung, khususnya anak-anak,” terangnya.

Sukardi menjelaskan, kalau musim hujan seperti ini, jalanan berlumpur semua. Kasihan anak-anak sekolah yang melintasinya. Selain itu ancaman nyamuk di genangan air juga bisa jadi masalah,” ujarnya.

Menurut warga sekitar, material dari aktivitas tambang itu, dijual AT ke pengusaha-pengusaha pembuat batu bata di luar Kecamatan Wampu dan juga untuk dimanfaatkan penimbunan proyek-proyek jalan besar.

Namun yang pasti, dampak dari kegiatan yang di duga ilegal tersebut, sudah merugikan warga sekitar.

Jika melihat dari Geoportal ESDM, lokasi tambang yang terletak pada kordinat 3.724335 LU – 98.381024 BT teresebut tidak berada di wilayah yang memiliki izin pertambangan. Patut dugaannya AT mengeruk material tanah timbun dari lokasi ilegal.

“Kami berharap, agar aparat dari Polres untuk menindaklanjutinya. Kami merasa resah, karena tanah di korek gak ada surat izinnya. Itu juga kan pastinya merugikan negara. Kami berharap agar tindaklanjuti sebagaimana mestinya,” harap Sukardi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment